Perkembangan teknologi informasi yang sangat pesat sekarang ini membuat jarak ruang dan waktu menjadi tidak berarti lagi. Melalui teknologi internet memungkinkan semua orang di dunia ini bertukar informasi data dengan sangat leluasa.
Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala Yogyakarta memanfaatkan kecanggihan teknologi tersebut dengan membuka website sendiri. Pembuatan website Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala Yogyakarta dimaksudkan sebagai sarana penyebarluasan informasi secara global mengenai potensi cagar budaya dan situs yang ada di Daerah Istimewa Yogyakarta beserta aspek-aspek pemeliharaan dan perlindungan dalam upaya pelestarian benda cagar budaya. Selain itu diharapkan juga sebagai media sharing informasi yang seimbang antara pemerintah dengan masyarakat global dalam bidang kebudayaan.
Undang-Undang Cagar Budaya NO.11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dapat diunduh melalui file di bawah ini.
Diupload Tanggal : 28 Apr 2012 Judul : Kegiatan Pokja Perlindungan Bulan Maret-April 2012
Kegiatan Pokja Perlindungan Bulan Maret-April 2012
1.Advokasi di Jalan Jogja-Solo Km 15 Yogyakarta
Tujuan/sasaran
Melakukan pengecekan menindaklanjuti surat dari Direktur PT. Asih Jaya Manunggal di Perum Niten Asri No, 10
Wedomartani, Ngemplak, Sleman
Lokasi/Administratif
Dusun Kalibening, Tirtomartani, Kalasan,
Sleman.
Waktu Pelaksanaan
Tanggal 9 April 2012
Hasil
Survey dan kajian Balai Pelestarian
Peninggalan Purbakala Yogyakarta,pemanfaatan kahan radius 50 – 200 meter di
sekitar Candi Kalasan adalah untuk pelestarian.Apabila masyarakat hendak
mendirikan bangunan hanya diperkenankan untuk bangunan tidak bertingkat dan
tidak permanen( bangunan konstruksi
kayu )