Info Perlindungan

Pendaftaran Cagar Budaya

Potensi sumberdaya budaya DIY sangat kaya dan beragam, yang berdasakan jenisnya terdiri dari budaya material dan non material. Budaya material berupa bangunan, alat dan artefak lain yang dibuat manusia. Sedangkan budaya non material berupa  cerita rakyat, seni pertunjukan dan sebagainya. BPCB Daerah Istimewa Yogyakarta mempunyai tugas pokok dan fungsi dalam pelestarian cagar budaya di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Landasan hukum yang digunakan antara lain : Undang–Undang RI Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, Peraturan Pemerintah RI Nomor 66 Tahun 2015 tentang Museum , Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 tahun 2012 tentang Pelestarian Warisan Budaya dan Cagar Budaya, Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 62 Tahun 2013 tentang Pelestarian Cagar Budaya, dan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 15 tahun 2015 tentang Pengelolaan Warisan Budaya dan Cagar Budaya.

Pendaftaran Cagar Budaya adalah upaya pencatatan benda, bangunan, struktur, situs dan kawasan untuk diusulkan sebagai Cagar Budaya kepada pemerintah kabupaten/kota atau perwakilan Indonesia di luar negeri dan selanjutnya dimasukkan dalam Register Nasional Cagar Budaya.  Pendaftaran mempunyai arti penting untuk mengetahui jumlah, jenis, dan persebaran Cagar Budaya di wilayahnya. Oleh karena sebagian besar Cagar Budaya berada di tangan masyarakat, perlu pula diupayakan agar masyarakat dapat berpartisipasi aktif melakukan Pendaftaran, sehingga tidak seluruhnya dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah. Masyarakat mempunyai peran yang dominan dalam pendaftran, masyarakat dapat berpartisipasi dalam melakukan pendaftaran benda, bangunan, struktur, dan lokasi yang diduga sebagai cagar budaya.  

Dengan demikian Cagar Budaya berupa koleksi, hasil penemuan, atau hasil pencarian dapa dicatat dan diberi pelindungan hukum terhadapnya. Berkas Pendaftaran dan dokumentasi yang dibuat terhadap Cagar Budaya disimpan, karenanya sebagai arsip untuk kepentingan masa depan sebagai sumber informasi Pengembangan kebudayaan nasional.

I. KOMPONEN PENDAFTARAN CAGAR BUDAYA

A. Pendaftar Cagar Budaya

  1. Setiap Orang
    Setiap Orang adalah perseorangan, kelompok orang, masyarakat, badan usaha berbadan hukum, dan/atau badan usaha bukan berbadan hukum.
  2. Masyarakat Hukum Adat
    Masyarakat Hukum Adat adalah kelompok masyarakat yang bermukim di wilayah geografis tertentu yang memiliki perasaan kelompok, pranata pemerintahan adat, harta kekayaan/benda adat, dan perangkat norma hukum adat.
  3. Pemerintah Daerah
    Pemerintah Daerah adalah gubernur, atau bupati/wali kota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
  4. Pemerintah Pusat

Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

B. Objek Yang Didaftarkan

1. Jenis Objek

  • Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan.
  • Benda Cagar Budaya adalah benda alam dan/atau benda buatan manusia, baik bergerak maupun tidak  bergerak, berupa kesatuan atau kelompok, atau bagian-bagiannya, atau sisa-sisanya yang memiliki hubungan erat dengan kebudayaan dan sejarah perkembangan manusia.
  • Bangunan Cagar Budaya adalah susunan binaan yang terbuat dari benda alam atau benda buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang berdinding dan/atau tidak berdinding, dan beratap.
  • Struktur Cagar Budaya adalah susunan binaan yang terbuat dari benda alam dan/atau benda buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang kegiatan yang menyatu dengan alam, sarana, dan prasarana untuk menampung kebutuhan manusia.
  • Situs Cagar Budaya adalah lokasi yang berada di darat dan/atau di air yang mengandung Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, dan/atau Struktur Cagar Budaya sebagai hasil kegiatan manusia atau bukti kejadian pada masa lalu.
  • Kawasan Cagar Budaya adalah satuan ruang geografis yang memiliki dua Situs Cagar Budaya atau lebih yang letaknya berdekatan dan/atau memperlihatkan ciri tata ruang yang khas.

Balai Pelestarian Cagar Budaya Daerah Istimewa Yogyakarta, ikut melestarikan jejak sejarah leluhur bangsa dengan penemuan serta pelestarian lingkungan yang bernilai sejarah.